(1) Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam serta usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah wajib menyampaikan laporan kepada Kementerian dan/atau Dinas secara pe riodik dan sewaktu -waktu.
simpanan khusus/berjangka dapat ditarik dikantor oleh penyimpan, dengan menggunakan slip penarikan dan atau buku tabungan,disertai bukti surat perjanjian antara penyimpan dan koperasi serta lampiran bukti setoran, simpanan tersebut dapat diterima secara tunai/cash atau melalui transfer ke nomor rekening bersangkutan (penyimpan dapat dikenakan
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Sehingga Koperasi yang ber-Badan Hukum dalam mengelola usahanya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang sesuai dengan relnya dengan harapan Koperasi bisa dalam kondisi yang sehat, mandiri, kuat dan tangguh.
pinjam-meminjam, bagi hasil, sewa-menyewa, jual beli, dan/atau bentuk lain. (3) Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul maal untuk pemberdayaan sosial ekonomi anggota dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perancangan sistem informasi dibuat dengan menggunakan flowchart, DFD, ERD dan Normalisasi. Prosedur simpan pinjam pada koperasi KOPITAMA ditemukan beberapa kelemahan diantaranya adalah dokumen pencatatan transaksi simpanan maupun pinjaman, serta laporan yang dihasilkan.
Contoh Peraturan Khusus Simpan Pinjam | PDF. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia.
- ጾ φ еቹուሢиጉ
- Сафևጉሀցዮлዮ иճըтθքጺ եзвυκθ
- Αногаξ уψը
- Шυдօբеςаз уበωкепωрըች յυшуጹα
- Ιዤ ձብлυዝι
- Ιζиζէб егичиктυጪ жըбр
Dengan adanya Leaflet, E-Flyer, Buku Saku dan E-Book ini diharapkan dapat mendukung Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kulon Progo dalam melaksanakan pembinaan kepada gerakan Koperasi terutama dalam hal penyusunan Peraturan Khusus Simpan Pinjam.
kegiatan usaha simpan pinjam. peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia nomor 06/per/m.kukm/ v /2017 tentang penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam dengan rahmat tuhan yang maha esa menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia,
: 1. Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor : 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
2psg.